Ketentuan Baru Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka Pemekaran Usaha

Spacer

Pada tanggal 3 Juni 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 56/PMK.010./2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pada peraturan tersebut terdapat penambahan kategori pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku. apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
1
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait