Pada tanggal 3 Juni 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 56/PMK.010./2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pada peraturan tersebut terdapat penambahan kategori pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku. apa saja penambahan tersebut? simak infografis berikut!
Ketentuan Baru Penggunaan Nilai Buku Dalam Rangka Pemekaran Usaha
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA